Mereka menunggu keputusan hakim yang akan menjatuhkan vonis Kepala Desa Peganden, Samsul yang telah menggelapkan tanah desa.
"Tuntutan jaksa adalah 6 bulan. Tetapi kami ingin Samsul dihukum lebih dari tuntutan jaksa," ujar Ketua Forum Peduli Masyarakat Peganden, Edi Siswanto kepada wartawan di depan PN Gresik, Rabu (11/6/2008).
Edi menambahkan, warga Desa Peganden sebenarnya ingin agar Samsul dihukum minimal satu tahun. Tetapi jika jaksa hanya menuntut 6 bulan, warga hanya bisa pasrah. Karena hal itu berdasarkan keputusan hukum.
Namun, kata Edi, jika nantinya vonis hakim kurang dari 6 bulan atau bahkan bebas, warga Desa Peganden tidak akan tinggal diam dan akan terus minta pertanggungjawaban bupati dan DPRD Gresik untuk memecat Samsul.
Warga Desa Peganden juga tidak akan menerima Samsul kembali sebagai kepala desa, jika dinyatakan bebas. Edi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2001-2002 lalu, Samsul telah menggelapkan tanah aset desa dengan cara membuat sertifikat atas tanah itu dengan namanya sendiri.
Tanah yang digelapkan Samsul adalah tanah tambak di Desa Tebalo seluas kurang lebih 1.400 meter persegi dan tanah hibah dari H Yunus seluas tiga kapling atau sekitar 700 meter persegi.
Hingga pukul 10.30 WIB, persidangan dengan putusan vonis terhadap Samsul belum juga dimulai. Warga hanya bisa duduk-duduk di trotoar dan warung-warung kopi terdekat. Sedangkan warga lain ada yang memanjat pagar pengadilan sambil mengibarkan bendera merah putih.
Nampak puluhan polisi dari Polres Gresik berjaga di sekitar lokasi baik di dalam ataupun luar pengadilan. Petugas juga melarang warga masuk ke halaman pengadilan. (fat/fat)










































