"Kecelakaan itu murni musibah. Tidak bisa kalau secara sepihak polisi menetapkan Maskuri sebagai tersangka. Itu tidak adil," kata Razak (47), guru SDN Windurejo kepada detiksurabaya, Rabu (11/6/2008).
Menurut Razak, kebakaran bus murni disebabkan ulah petugas DLLAJ Kota Batu yang menghentikan bus bermuatan lebih dari 100 orang tersebut. "Kenapa bus dihentikan, itu yang harus dilacak polisi," kata Razak.
Menurut Razak, tidak sepatutnya polisi menetapkan tersangka, tanpa melihat latar belakang kecelakaan. "Jika tidak dihentikan, saya yakin tidak ada kecelakaan, Kalau Maskuri jadi tersangka, petugas DLLAJ harus jadi tersangka pula," kata Razak dengan nada meninggi.
Sementara, ibu mertua Maskuri, Siti Fatonah (73) jatuh sakit saat mendengar berita kecelakaan tersebut. "Dada saya terasa sakit saat dengar Maskuri ditahan," kata Fatonah di rumahnya di Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo.
Di desa itu, Masykuri merupakan warga pendatang. Sebelumnya, Masykuri tinggal di Desa Brangkal RT 05/RW 02, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sudah sekitar 20 tahun, Masykuri bekerja sebagai sopir bus, dan baru sekali mengalami kecelakaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus pariwisata bernopol AG 6678 PU yang ditumpangi 100 siswa dan wali murid TK Dharma Wanita Karangdieng Mojokerto yang akan berwisata ke Jatim Park terbakar di dekat terminal Kota Batu, Senin (9/6/2008) lalu. Akibat peristiwa itu, 3 orang tewas dan 11 orang penumpang mengalami luka bakar hingga 60 persen. (bdh/bdh)











































