Jamu-jamu yang sudah dikemas dalam duz itu disita dari sebuah pabrik jamu tradisional Tangkur Gingseng yang beroperasi di Desa Maron Kecamatan Genteng.
Polisi menyita puluhan ribu botol jamu berbagai merk dan diangkut menuju Polres Banyuwangi dengan dua unit truk polisi. Sayang, dalam penggerebekan itu polisi gagal menangkap pemilik pabrik, Masrur (38).
Polisi menduga pemilik kabur sebelum polisi melakukan penggerebekan di pabriknya. Selain itu polisi juga menyita beberapa peralatan produksi. Seperti alat pres segel botol jamu dan sebuah mesin untuk mengepak jamu. Beberapa serbuk dan bahan jamu turut diamankan oleh aparat kepolisian.
Informasi di lapangan, pabrik jamu itu telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Namun beberpa warga mengaku tidak mengatahui keberadaan pabrik jamu yang memproduksi jamu merk Mahkota Dewa dan jamu asam urat.
Meski tiap duz jamu terdapat tanda label izin Depkes dan BPOM, namun diduga label itu mengelabui pelanggan jamu saja. Informasi yang didapat Pabrik ini memang pernah mendapat izin Depkes dan BPOM pada produk jamu Akar Liwa. Dalam perjalanannya, pabrik jamu ini memproduksi merk lain tanpa dilengkapi izin.
Wakapolres Banyuwangi Kompol Harjo Maryono membenarkan penggerebekan pabrik jamu tradisional itu. Namun sayang mantan Wakapolres Blitar ini tidak memberi keterangan lebih lanjut mengenai penggerbekean itu. "Dugaannya pabrik jamu itu ilegal," katanya kepada wartawan sata berada di Mapolres Jalan Brawijaya, Banyuwangi, Selasa (10/6/2008). (fat/fat)