"Kita sudah menetapkan satu tersangka dari 8 saksi yang sudah kita periksa yakni Mashuri (41) pengemudi bus," kata Kapolres Batu, AKBP Dwi Safitri kepada wartawan di Mapolres Jalan Hasanudin Kecamatan Junrejo, Selasa (10/6/2008).
Dwi Safitri mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
"Kita sudah memberi surat penahanan kepada Mashuri yang berlaku mulai hari ini. dan hari ini juga dijebloskan di Mapolres Batu. Untuk dua saksi lain yakni kenek dan satu petugas DLLAJ masih kita periksa," tegasnya.
Sedangkan 6 petugas DLLAJ yang diperiksa sejak kemarin, 5 diantaranya sudah dipulangkan. Sedangkan satu petugas DLLAJ berinisal HD masih berada di Mapolres Batu. Bagi 5 petugas DLLAJ yang sudah dipulangkan hanya dikenakan wajib lapor tiap minggu dua kali.
"Kita meminta waktu sebentar karena lampu sedang padam, pemeriksaan terhadap sopir belum selesai. Jadi kita lanjutkan saat lampu sudah menyala," tambahnya
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan TK Karangdieng Mojokerto berencana menuju ke tempat wisata Jatim Park. Namun saat di dekat Terminal Kota Batu, bus itu dihadang oleh petugas DLLAJ karena kelebihan penumpang.
Saat sopir turun untuk menemui petugas, sopir lupa memasang rem tangan dan menyebabkan bus berjalan mundur, kemudian menabrak warung nasi dan terbakar sekitar pukul 10.30 WIB. Akibatnya 3 penumpang tewas dan 11 penumpang lainnya mengalami luka bakar. (fat/fat)











































