PNS Sumenep Palsu Pupuk Nonsubsidi

PNS Sumenep Palsu Pupuk Nonsubsidi

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 16:19 WIB
Sumenep - Memproduksi pupuk palsu nonsubsidi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep dibekuk polisi. Oknum yang bertugas di bagian perizinan Pemkab Sumenep itu yakni Miftahol (49) warga Jalan Tengku Umar, Pandian Sumenep.

Petugas juga mendapat sejumlah barang bukti pemalsuan pupuk jenis posphat dan Sp-36 di gudang milik pelaku di Jalan Garuda, RT 2, RW 2, Kampung Baru, Pandian, Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan terendusnya lokasi produksi pupuk yang diduga palsu itu berawal dari informasi masyarakat setempat.

"Di dalam gudang milik pelaku itu ditemukan bahan untuk campuran pupuk palsu seperti arang dan tanah," tegas Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (10/6/2008).

Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa pupuk SP-36 sebanyak 24 zak. Perzaknya berisi 50 kilo dengan harga Rp 50 ribu dan bahan pupuk lainnya yang diduga untuk campuran, 130 zak pupuk, gerobak dorong, mesin mulen dan alat penjahit.

Pelaku juga tidak mengantongi izin produksi sebagaimana yang diatur dalam UU No 12/1992 pasal 37 tentang pupuk nonsubsidi. Dalam aturan itu disebutkan jika pupuk nonsubsidi yang akan diedarkan harus memenuhi standar mutu dan label yang prosesnya melalui pejabat berwenang.

Selain hal tersebut, kata dia, pelaku juga melanggar UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Padahal, dalam memproduksi pupuk harus ada izin industri.

"Jadi, pelaku yang saat ini dalam proses pemeriksaan dan terancam lima tahun penjara," tegas Mualimin.

Dia mengimbau pada warga Sumenep agar berhati-hati saat membeli pupuk, baik bersubdisi maupun nonsupsidi. Sebab tidak menutup kemungkinan pupuk palsu yang diproduksi pelaku masih beredar di pasaran.

Pengungkapan pupuk palsu kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua pelaku lainnya sudah diringkus pekan lalu di tempat berbeda. (fat/fat)
Berita Terkait