TKW Asal Banyuwangi Dijadikan PSK di Pub Malaysia

TKW Asal Banyuwangi Dijadikan PSK di Pub Malaysia

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 18:05 WIB
Banyuwangi - Tenaga kerja wanita (TKW) seakan tak ada hentinya menjadi korban penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab. Modusnya dijanjikan pekerjaan yang baik, tapi pada kenyataannya mereka di jerumuskan ke dunia nista.

Seperti yang dialami oleh TS (26) dan RS (24), keduanya warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Kedua gadis malang ini awalnya dijanjikan untuk bekerja di Malaysia. Kenyataannya? Selain dipekerjakan di sebuah Pub, mereka juga dipaksa menjadi PSK di wilayah Malaysia Timur. Dan lebih tidak manusiawi lagi, mereka harus menjalani semua pekerjaan itu tanpa menerima gaji sama sekali.

Perkara ini kini ditangani Polres Banyuwangi atas limpahan dari Polda Kalimantan Barat. Polisi telah menangkap Suwiyono (48), warga Desa Blok Agung Kecamatan Tegalsari, tersangka perekrut kedua gadis tersebut.

"Suwiyono mengaku bekerja pada Perusahaan penyalur TKI Hikmah Purwajaya, yang berada di Surabaya," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Ery Nursatary di kantornya Jalan Brawijaya, Senin sore (9/6/2008).

Keterangan Kapolres, kenyataan pahit yang dialami dua TKW asal Banyuwangi ini akhirnya bisa terbongkar setelah TS dengan susah payah bisa menghubungi kakaknya yang juga bekerja di salah satu kota di Malaysia Timur itu. TS menghubungi kakaknya dengan sebuah ponsel yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Singkat cerita, atas laporan dari kakak TS polisi Malaysia melakukan razia di Pub yang bernama Tokenyon itu. Saat di gerebeg itulah kedua TKW asal Banyuwangi diamankan Polisi Malaysia dan selanjutnya diserahkan pada pihak kedutaaan Indonesia.

"Sebenarnya saat itu yang diamankan cukup banyak, tapi yang dari Banyuwangi hanya dua orang ini," tegasnya.

Temuan polisi, meski memiliki paspor yang sah, namun kedua korban ini dikirim ke Malaysia dengan cara ilegal. Saat melakukan perekrutan, Suwiyono juga tidak dilengkapi surat tugas dari perusahaan pengerah jasa tenaga kerja.

Yang mencengangkan tiap satu orang TKW yang di rekrut Suwiyono mendapatkan upah sebesar Rp 4.300.000. "Padahal kalau resmi hanya sekitar Rp 1.500.000 saja," katanya.

Tersangka Suwiyono di ancam dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan da penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri. Jika terbukti tersangka Suwiyono terancam penjara maksimal 10 tahun. (fat/fat)
Berita Terkait