Kakek berusia 55 tahun ini menikmati tubuh sebut saja namanya Melati (7) sebanyak tujuh kali di rumahnya. Akibat perbuatan bejat kakek renta ini, kini keluarga Melati harus menanggung malu pada tetangga.
Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Kurniawati Dewi Lestari mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari cerita korban pada orangtuanya. Mendengar cerita itu, orangtua Melati bagai tersambar petir dan langsung melaporkan perbuatan bejat Sutejo ke polisi. "Polisi menangkap tersangka di rumahnya," kata Kurniawati pada detiksurabaya di kantornya, Kamis (5/6/2008).
Di depan petugas, Sutejo mengaku memperkosa bocah yang masih berumur tujuh tahun ini karena tidak puas atas pelayan seks istrinya. "Setiap melakukan hubungan, istri saya sering merasa kesakitan, dan capek terus," kata Tejo.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan berulang kali hingga mencapai tujuh kali. Bahkan setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka juga mengeluarkan ancaman. Sehingga aib ini lama tidak terbongkar.
Akibat perbutan bejatnya, kini tersangka menghabiskan hari tuanya di dalam pengapnya sel tahanan Polres Lumajang. (bdh/bdh)










































