Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan polisi pada tanggal 23 Mei lalu menjelang kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Saat itu, ada seorang anggota yang ikut mengantre BBM di SPBU milik Widodo warga Jalan Dharmahusada, Surabaya. Namun, disaat antrean pembeli masih banyak dan waktu belum menunjukan pergantian, petugas SPBU menyatakan kalau BBM sudah habis.
Melihat hal itu, petugas yang curiga dengan kondisi itu segera melapor ke atasannya perihal kecurigaan terhadap SPBU itu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mencari keterangan tiga saksi dari karyawan SPBU, akhirnya polisi merasa yakin kalau SPBU itu benar-benar melakukan penimbunan.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan solar sebanyak 86 ton yang disimpan di dalan dua tandon baru yang belum dioperasikan. Kini SPBU itu tidak beroperasi karena sudah di-police line oleh petugas.
Dari pengamatan detiksurabaya di lokasi, Rabu (4/6/2008), meski dua tandon baru itu sudah terhubung dengan mesin pompa baru, namun karena masih belum dioperasikan, maka polisi tetap menganggap hal itu sebagai penimbunan.
"Tandon masih baru kan tidak boleh diisi. Mesin pompanya juga belum beroperasi," kata Kasat Pidanan Tertentu Ditreskrim Polda Jatim, AKBP M Hendra, kepada wartawan di lokasi SPBU 5461107.
Kini polisi menetapkan Widodo pemilik SPBU sebagai tersangka penimbunan BBM jenis solar. Widodo dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 53 junto 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas. (bdh/bdh)










































