Mereka mencari Kepala Bagian Tata Usaha Disnak, Budi Santoso (41) yang dituduh menipu 2 calon PNS. Setelah bertemu, mereka menanyakan kesanggupan Budi Santoso mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta. Uang itu diberikan Heru Setiawan (33) dan Herlistiati (31), suami-isteri asal Desa Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,
Uang sebesar itu, digunakan Heru dan Herlistiati untuk mendaftar sebagai PNS kategori umum dalam perekrutan PNS Pemkab Mojokerto, tahun 2004-2005. "Kapan uang itu dikembalikan, jangan janji saja," kata salah satu pria bertubuh kekar, Sunyoto.
Pertemuan itu mulai memanas, saat beberapa orang mulai kesal dengan penjelasan Budi Santoso. Sebelum kericuhan terjadi, sekitar 10 menit berselang, 5 anggota Polsek Sooko datang ke kantor tersebut.
Budi menyatakan tidak menerima uang itu, melainkan seorang perempuan bernama Sri Susiani. "Saya tanda tangan karena diminta Bu Sri, yang dulu membantu saya jadi PNS. Tapi kalau soal uang, saya tak tahu," kata Budi.
Heru Setiawan dan Herlistiati yang berstatus suami-isteri, menjadi korban penipuan dengan janji menjadi PNS di Pemkab Mojokerto di tahun 2004. Namun meski sudah memberi uang sebesar Rp 80 juta, namun keduanya gagal diangkat jadi PNS.
Uang senilai Rp 80 juta itu diberikan Heru dalam 3 waktu berbeda, yaitu Rp 20 juta pada tanggal 21 Januari 2004, Rp 40 juta (27/1/2004) lalu dan Rp 20 juta pada 29 Januari 2004.
"Uang itu sebagai syarat saya dan isteri menjadi PNS," kata Heru.
Menghindari kericuhan, petugas Polsek Sooko meminta korban melapor ke Kantor Polresta Mojokerto. Sementara Budi Santoso, masih berada di kantor sembari menutup ruang Bagian Tata Usaha. (fat/fat)










































