Mereka menuntut kasus penimbunan BBM di SPBU milik keluarga Bupati Tuban Haeny Relawati diusut tuntas hingga masuk persidangan.
Selain itu, massa dari berbagai perguruan tinggi di Tuban menuntut agar polisi menahan tersangka penimbunan BBM di SPBU 54-62317 Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.
Kasus ini mencuat, sesaat menjelang kenaikan harga BBM pada 23 April 2008 malam. SPBU itu kedapatan polisi menimbun 8.000 solar. Jajaran Reskrim Polres Tuban langsung menyegelnya dan menetapkan Teguh Wahyudi-pengelola SPBU tersebut sebagai tersangka.
Pantauan detiksurabaya.com menyebutkan, dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, mahasiswa melakukan longmarch 2,5 KM dari kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Mahdum Ibrahim (STITMA) di Jalan Manunggal menuju Mapolres Tuban di Jalan Wahidin Sudirohudoso. Sepanjang perjalanan mereka membagikan selebaran serta mengusung poster.
Diantaranya bertulisan, 'Tegakkan Hukum: Adili penimbun BBM','Menimbun BBM=Penjara','Rakyat dan Pejabat di Mata Hukum Sama'.
Koorlap Aksi Geram, Syamsul Hadi menegaskan, aksi ini digelar karena dinilai aparat kepolisian melakukan diskriminasi dalam menangani perkara.
Terhadap rakyat kecil yang terjerat kasus, Polres langsung menahan tersangkanya. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan keluarga bupati, Polres terkesan membiarkan dan tidak berani menahan tersangkanya.
"Kami datang menuntut keadilan. Di mata hukum semua sama, tak ada perbedaan
antara rakyat dan pejabat," teriak Syamsul dalam orasinya, di pelataran Polres Tuban.
Mahasiswa juga berjanji akan mengawal proses hukum penanganan kasus yang menghebohkan masyarakat bumi Ronggolawe tersebut. "Mulai penyidikan hingga memasuki sidang di pengadilan. Ini akan kawal sampai selesai," janjinya.
Sementara itu aksi mahasiswa ini disambut baik oleh pihak Polres. perwakilan mahasiswa ditemui Kabag Ops Polres Tuban Kompol Zainal AK dan Kasat Reskrim AKP Effendi Lubis.
Pihakny kepolisian mengaku sepakat dan mendukung tuntutan mahasiswa segera menuntaskan kasus penimbunan BBM. "Kami akan bertindak adil dalam mengungkap kasus ini," jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, penyidik, kata Effendi telah memeriksa tersangka Teguh Wahyudi dan lima saksi lainnya. Yakni, Emy (43) adik kandung H Ali Hasan suami Bupati Haeny Relawati pemilik SPBU, Eko Haryono pegawai SPBU, Dony Syenul saksi ahli dari Pertamina Jatim, Edy Siswanto saksi dari Polri dan Hendra saksi dari penyidik yang ikut penggerebekan.
"Berkas pemeriksaannya sudah selesai. Kami harapkan minggu depan bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya. (fat/fat)











































