Polisi Bongkar Komplotan Pengedar Ekstasi & Shabu

Polisi Bongkar Komplotan Pengedar Ekstasi & Shabu

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 14:47 WIB
Surabaya - Peredaran narkoba kian hari marak. Terbukti, polisi menggulung komplotan yang diduga kuat jaringan peredaran narkoba di wilayah Malang dan sekitarnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti senilai Rp 130 juta dan mengamankan 350 butir pil ekstasi berbagai jenis dan 22 gram shabu-shabu (SS). Selain itu, petugas juga menyita dua buah timbangan elektrik, tiga buah ponsel dan dua buku tabungan BCA.

Ketiganya adalah Wahyudi (26), mahasiswa sebuah PTS di Malang bertempat tinggal di Jl Untung Suropati. Dari penangkapan Wahyudi petugas berhasil menciduk Ghufron Nur Affero (29), seorang pengangguran asal Jl MT Hariyono, Kota Malang. Dari penangkapan dua tersangka, berujung pada penangkapan Suhariyono (38), warga Jl Joyomulyo, Kelurahan Merjosari, Kota Malang.

"Semua barang ini didapat para tersangka dari bos Suhariyono berinisial Fr warga Perum Permata Jingga. Suhariyono selama ini menjadi sopir pelaku kini masih kita buru itu," kata Kasat Reskoba Polresta Malang AKP Sunaryo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (2/6/2008).

Sunaryo menambahkan, Ghufron memesan serta mengambil barang kepada Suhariyono melalui telepon. Kemudian Ghufron mengantarnya kepada Wahyudi yang diduga selama ini bertugas untuk mengedarkannya.

"350 butir ekstasi itu dari jenis 260 butir ekstasi warna biru bergambar bintang, 16 butir warna merah bergambar Bintang, serta 45 butir warna merah bergambar hati. Semua barang ini milik Fr yang kemudian diedarkan Suhariyono sesuai perintannya," imbuhnya.

Suhariyono bersama Ghufron mengaku hanya sebagai pengantar barang antara Wahyudi dengan FR. Selama ini mereka hanya mendapatkan upah sebesar Rp 30 sampai 50 ribu saja.

Sementara dalama buku tabungan tercatat puluhan kali terjadi trasaksi uang yang nilanya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta. "Satu buku tabungan ini milik Suhariyono, satunya milik Fr diketahui bos tersangka," tegasnya.

Kini, ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fat/fat)
Berita Terkait