Usaha penggelapan raskin diketahui oleh warga yang mencurigai ada upaya penjualan. Dan akhirnya melaporkannya ke polisi. Setelah petugas memeriksa dua anak buahnya, Hasan (41) dan Ribut (29) yang bertugas menjual, ditemukan kebenaran jika salah satu toko milik Rofik (29).
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 23 sak beras dan menangkap 4 tersangka, termasuk pemilik toko yang ditetapkan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin, mengatakan dalam penyidikan empat orang tersebut, merekah bersama-sama melakukan penggelapan raskin yang seharusnya didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Keempat tersangka penggelap raskin itu saat ini diamankan di tahanan polres," ujar Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (30/5/2008).
Modusnya, sang kades menyuruh anak buahnya menjual raskin ke salah satu pemilik toko, Rofik (29) warga setempat. Kepala desa berperan melakukan penggelapan dalam jabatan. Sedangkan dua anak buahnya ikut membantu, sementara satu tersangka (pemilik toko) sebagai penadah.
Menurut Mualimin, selain 23 sak beras raskin, petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan beras sebesar Rp 325 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 374 KUHP, jo 55, 56. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Mualimin. (fat/fat)










































