Berdalih Tambah Penghasilan, PNS Ngaku Pengacara

Berdalih Tambah Penghasilan, PNS Ngaku Pengacara

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2008 16:59 WIB
Banyuwangi - Berdalih menambah penghasilan, seorang oknum Dinas Pendidikan Kecamatan Arjasa, Jember mengaku jadi seorang pengacara. Pria asal Dusun Krajan Desa Patemon Kecamatan Pakusari, Jember bernama Bambang Purnomo (50) mengaku bisa menyelesaikan masalah.

Bambang pun melancarkan aksinya ke Sundusin (47) warga kawasan Bebekan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri yang terbelit masalah kredit motor.

"Dengan mengaku sebagai pengacara dia mengatakan bisa menyelesaikan masalah saya," ungkap Sundusin saat diperiksa di Mapolsek Giri Jalan Wijaya Kusuma, Kamis (29/5/2008).

Setelah menerima uang sebesar Rp 800 ribu dan satu ponsel, kata Sundusin, pelaku malah menghilang dan tak pernah menampakkan batang hidungnya. Sementara permasalahan kredit motor yang dihadapi korban akhirnya diselesaikan oleh bosnya.

Merasa terbelit masalah, korbanpun membawa beban yang ditanggungnya ke pihak kepolisian. Dan polisi berhasil meringkus pelaku. "Setelah mendapat laporan dari korban tersangka berhasil kita tangkap di rumah istri mudanya," kata Kapolsek Giri AKP Wan Sutanto di kantornya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari Sundusin saja. Tetapi, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengaku telah memperdaya beberapa orang di wilayah Desa Rejosari Kecamatan Glagah. "Saat ini orangnya masih di luar kota" tandasnya.

Pelaku mengaku, dirinya melakukan hal itu karena gaji sebesar Rp 1.450.000 dari pekerjaannya sebagai seorang PNS tidak mencukupi kebutuhan hidupnya bersama keluarga. "Gaji saya habis, jadi saya harus mencari penghasilan lain," akunya.

Pelaku tidak hanya mengaku sorang pengacara yang bisa menyelesaikan permasalahan, tapi juga seringkali mengaku sebagai anggota KPK, dan BIN pada para korbannya untuk memuluskan niat jahatnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan kartu tanda pengenal PNS milik tersangka dan barang bukti berupa sebuah mesin penggiling kedelai yang dibeli korban dengan uang hasil kejahatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini