Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sutowo mengatakan, petugas yang sedang melakukan pengawasan dan pemantauan pendistribusian BBM menemukan 6 buah jerigen atau 180 liter berisi premium di areal SPBU dan di dalam kantornya.
"Jerigen itu diduga sengaja diisi oleh petugas SPBU untuk tujuan penimbunan," tegas Sutowo kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Jumat (23/5/2008).
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan Mahfud (21) warga setempat yang bertugas sebagai pengawas SPBU. Namun, Mahfud mengaku tidak bisa memberi keterangan lebih banyak di depan petugas dengan dalih bukan kewenangannya.
Pelaku penimbunan, kata Sutowo, bakal dijerat pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas, karena yang bersangkutan menimbun BBM tanpa izin.
"Ancamannya 4 tahun penjara atau denda Rp 40 miliar," tegasnya.
Dia menambahkan, penyidik saat ini masih mengembangkan pemeriksaan karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam tindak pidana penimbunan BBM tersebut. (fat/fat)











































