Istighosah itu dilakukan berbarengan dengan sidang kasus lanjutan dugaan korupsi dana bantuan hukum dan sisa dana operasional DPRD Jember, Kamis (22/5/2008).
Materi sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Pendukung kedua terdakwa mulai mendatangi kantor PN sejak pukul 08.30 WIB. Mereka duduk di lantai depan ruang sidang utama, tempat digelarkan sidang kasus tersebut. Secara berbarengan mereka membaca doa dan selesai pukul 09.30 WIB.
"Kami ingin memberi dukungan kepada H Mahmud Sardjujono dan Madini Farouq.
Majelis hakim harus membebaskan mereka," kata koordinator acara Istighosah, M Ali usai melakukan Istighosah di PN Jember.
Sebelum menggelar istighosah, mereka sempat menyampaikan tuntutan agar kedua orang itu dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya. Meski para pendukungnya meminta Madini dan Mahmud dibebaskan, majelis hakim berpendapat lain.
Majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan jika sidang kasus tersebut diteruskan dengan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam SH, keberatan tim penasehat hukum tidak berdasar. "Karenanya majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum," kata Aminal.
Keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum, antara lain masalah penyidikan dan izin dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terlalu lemah dan tidak berdasar.
Sebelumnya tim penasehat hukum mengajukan eksepsi, bahwa penyidikan dari Polda Jatim tidak sah karena saat melakukan penyidikan, pihak Mapolda Jatim menahan kedua terdakwa. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan izin kepada KPK dalam memeriksa kedua terdakwa.
"Penahanan terhadap kedua terdakwa dilakukan oleh jaksa dalam masa penuntutan, bukan oleh penyidik. Dan dalam UU KPK, tidak adanya pengajuan izin kepada KPK tidak membatalkan penyidikan. Jadi keberatan tim penasehat hukum tidak berdasar," tegas Aminal. Karenanya majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum kedua terdakwa. (fat/fat)











































