Dia dibekuk polisi lantaran membawa dua ekor sapi jenis Brahma hasil curiannya. Polisi semula curiga lantaran, ada dua ekor sapi yang dibiarkan di ladang tebu.
"Kita mulanya curiga adanya dua ekor sapi di tengah ladang tebu. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, ada seorang tersangka yang bersembunyi di balik tanaman tebu. Karena mengaku berbuat jahat kita dia," ungkap Kapolsek Gondanglegi AKP Fatkur Rokhman saat dikonfirmasi melalui telpon Senin (19/5/2008).
Rupanya, kata Fatkhur, pelaku telah mencuri sapi milik Miskan (63) warga Desa Sepanjang RT 13/RW 02, Kecamatan Gondanglegi, Malang. Dalam pengakuannya, tersangka bersama tiga orang temannya telah mencuri dua ekor sapi korbannya.
Modus yang dilakukan, jelas dia, pelaku rela berjalan kaki menjauhi kandang sapi hingga kawasan perbatasan desa atau hingga 1 kilo agar tidak ketahuan. Setelah berhasil membawa, mereka pun menunggu jemputan.
"Tersangka disuruh menunggu jemputan mobil di tempat itu. Sedangkan tiga pelaku lain meninggalkannya, " tutur Fatkhur.
Sementara itu, tersangka sebelumnya pernah mendekam di tahanan karena kasus pembunuhan tahun 2000 lalu dan kasus pencurian. Kini polisi juga memburu tiga pelaku lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
(fat/fat)











































