Langkah ini dilakukan sejak pekan lalu hingga sebulan setelah ada kenaikan harga BBM . Semua personil yang diturunkan di masing-masing SPBU berpakaian preman.
Langkah ini untuk mengantisipasi gejolak yang timbul saat pendistribusian BBM.
"Karena banyak sekali pengelola SPBU Kesulitan dalam menolak masyarakat membeli BBM dalam ukuran tidak wajar seperti memakai jiriken, " kata Kasat Intelkam POlresta Malang AKP Jaenuri kepada detiksurabaya.com dikonfirmasi melalui telpon, Senin (19/5/2008) siang.
Pengamanan di SPBU ini, lanjut Jaenuri, berdasarkan surat perintah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tanggal 7 Mei 2008. Sebelumnya Polresta Malang juga sudah menurunkan satu personil pada setiap SPBU.
"Karena ada perintah, jumlah personil ditambah," ujar AKP Jaenuri.
Hasil pemantauan Polresta Malang, kondisi distribusi BBM di Kota Malang hingga kini masih aman. Adanya kelangkaan BBM beberapa hari lalu diakibatkan oleh kepanikan masyarakat sehingga melakukan aksi borong bensin. Polresta juga belum menemukan adanya indikasi penimbunan BBM.
Sementara Pertamina Depo V Malang menyatakan, menjelang ditetapkannya kenaikan harga BBM, kebutuhan premium masyarakat di Kota Malang, kota Batu dan Kabupaten Malang meningkat.
Konsumsi premium yang biasanya sebesar 700 kilo liter per hari, naik menjadi 900 kilo liter per hari. Untuk mengantisipasi adanya kekosongan di SPBU, Pertamina menambah pasokan sebesar 227 kilo liter untuk premium per hari.
Pasokan untuk solar juga ditambah 100 kilo liter solar per hari dari hari biasa sebesar 250 kilo liter. Beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Malang melarang pembelian BBM menggunakan jiriken.
Pembelian dengan menggunakan jirigen hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat, misalnya kehabisan bensin di jalan.
Untuk mengansitisipasi penimbunan, Pertamina menjalin kerjasama dengan Polisi dan aparat pemerintah daerah. Bentuk kerjasama adalah dengan menurunkan tim untuk mengawasi distribusi BBM.
"Untuk pembelian dalam jumlah besar harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah seperti kelurahan atau kecamatan setempat. Rekomendasi ini berlaku bagi para pelaku usaha kecil serta nelayan," ungkap Heri Prastiyo Hadi Eksternal Relations Depo Pertamina V Malang saat dikonfirmasi. (gik/gik)











































