Gara-gara Aborsi, Nyawa Novi Melayang
Minggu, 18 Mei 2008 10:44 WIB
Kediri - Naas bagi Novila Sutiana (21) warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Malu menanggung aib karena hamil di luar nikah, dirinya nekat melakukan aborsi. Sayang upaya aborsi yang dilakukan pada kehamilannya yang berusia 5 minggu itu membuatnya tewas. Peristiwa itu bermula saat Novi dan pamannya sekaligus pacar, Santoso (38) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri mendatangi seorang bidan bernama Endang Purwatiningsih (40). Pasangan tersebut mendatangi rumah dan tempat praktik bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Setelah berkonsultasi dan pembicaraan mendetail sejak 14 Mei 2008 lalu, disepakati aborsi akan dilakukan 17 Mei 2008 dengan biaya sebesar Rp 2 juta. "Proses aborsi mulai dilakukan bidan di klinik tempatnya bekerja yang sekaligus rumahnya sendiri," kata Kanit PPA Polres Kediri, Iptu Ridwan Sahara kepada wartawan saat di Mapolres Kediri, Jalan Panglima Sudirman Pare, Minggu (18/5/2008). Sang bidan pun menyuntikkan oksitesin dan duradryll ke bagian kiri pantat korban. Selang satu jam, sang bidan kembali menyuntikkan vitamin B-12 ke bagian pantat kanan korban. Disuntikkannya beberapa obat dimaksudkan agar korban lekas mengalami kontraksi dan janin dalam kandungannya dapat keluar dengan sendirinya. Namun perkiraan bidan meleset. Hingga beberapa jam kemudian korban tak kunjung mengalami kontraksi dan justru merasakan kondisi yang tak mengkhawatirkan. Hal ini membuat korban bermaksud meninggalkan lokasi klinik bidan dan berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa/Kecamatan Plosoklaten. Di tengah perjalanan tepatnya di Kecamatan Puncu, korban muntah darah dan pingsan di jalan. Tentu saja hal ini membuat pacar korban panik dan kembali menghubungi sang bidan. Atas rujukan bidan dan pertolongan warga, korban dilarikan ke RSUD Pelem Pare, namun di tengah perawatan korban meninggal dunia. Jajaran Satreskrim Polres Kediri yang mendapat laporan dari pihak rumah sakit melakukan penangkapan terhadap pacar korban dan bidan yang membantu proses aborsi. "Hasil otopsi dan pemeriksaan kedua pelaku mengarah pada kemungkinan kesalahan dalam memberikan dosis obat yang dilakukan oleh bidan. Namun untuk pastinya, kita masih akan lakukan pemeriksaan lebih intensif," kata Ridwan. Ridwan menambahkan, bila nantinya kedua pelaku terbukti bersalah, maka keduanya dikenakan hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun. Keduanya dijerat dengan pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana aborsi secara sengaja yang mengakibatkan kematian korbannya.
(fat/fat)











































