Dari penelusuran detiksurabaya.com, Mobil Penumpang Umum (MPU) jurusan Kota Sumenep menuju Kota Pamekasan, yang semula Rp 7.000 per orang saat ini naik menjadi Rp 10.000. Kenaikan tarif angkutan juga terjadi di jurusan antar kecamatan. MPU kota menuju Kecamatan Batuputih yang berjarak 24 kilometer, semula Rp 5.000 naik menjadi Rp 7.000 per orang.
Diakui salah seorang penumpang jurusan Sumenep-Pamekasan, Mery (23) warga Desa Pandian, Sumenep, sebagian MPU lokal sudah ada yang menaikkan tarif hingga 30 persen, namun untuk bus antar kota dalam propinsi (AKDP) masih tarif semula yakni Rp 7.000 dari Pamekasan menuju Sumenep.
"Saya kaget mas, baru kali ini tarif angkutan umum dari Sumenep menuju Pamekasan mencapai Rp 10.000 padahal sebelumnya masih Rp 7.000," kata Mery kepada detiksurabaya.com saat ditemui di Terminal Aryawiraraja, Sumenep, Jumat (15/5/2008).
Ia mengaku tidak keberatan jika kenaikan tarif angkutan itu sudah keputusan dari pemerintah, tapi kalau hanya ulah sebagian sopir MPU maka perlu ada penertiban.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Achmad Aminullah, mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan kenaikan tarif angkutan umum. Bila ada pengusaha atau sopir menaikkan tarif maka akan dilakukan teguran hingga penindakan.
"Hingga saat ini belum ada aturan kenaikan tarif angkutan dari pemerintah," tegas Aminullah kepada detiksurabaya.com dikantornya, Jalan Lingkar Timur, Sumenep.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat, jika ada pengguna MPU yang menjadi korban kenaikan tarif hendaknya segera melapor pada petugas untuk segera ditindak lanjuti.
(bdh/bdh)










































