Edarkan Pil Setan, Pelajar SMU Dibekuk

Edarkan Pil Setan, Pelajar SMU Dibekuk

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 18:18 WIB
Kediri - Seorang pelajar kelas III yang duduk di salah satu sekolah kejuruan swasta Kota Kediri, Nanda Penglipur Hadi (19) harus memendam dalam-dalam harapannya agar memperoleh kelulusan.

Dia diringkus Satreskoba Polresta Kediri karena mengedarkan pil dobel L ke sesama pelajar di sekolahnya. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil dobel L.

Penangkapan Nanda dilakukan Satreskoba setelah mendapat laporan dari masyarakat, jika peredaran narkoba di sekolah itu marak dan tak mendapatkan perhatian dari pihak sekolah. Nanda berhasil diringkus Kamis (15/5/2008) siang di depan sekolahnya dengan mengenakan seragam sekolah.

Dari penangkapan Nanda Penglipur Hadi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain yang juga satu jaringan, yaitu Muhammad Romadhon (22) warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan dan Muhammad Sahrul Munir (26) warga Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

"Awalnya kita amankan Nanda di depan sekolahnya dan dia menyimpan 96 butir dobel L di bawah sepatunya. Lalu kita kembangkan dan kita amankan dua tersangka lain, dengan barang bukti 2 ribu butir milik Nanda yang dipendam di belakang rumah Romadhon," jelas Kasat Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi kepada wartawan di Mapolres Jalan Brawijaya, Kediri.

Sudadi menandaskan, pihaknya berusaha mengejar pemasok pil dobel L kepada ketiga tersangka, yang diakui oleh Nanda merupakan sahabatnya.

"Inisialnya HS dan alamatnya telah kami pegang, tinggal kami tangkap saja," lanjut Saudadi.

Dalam pemeriksaan, Nanda mengaku hanya mendapat perintah dari sahabatnya untuk mengedarkan pil dobel L. Pekerjaan itu dijalaninya sejak 6 bulan terakhir. Tepatnya pertengahan kelas III, tanpa sekalipun mendapat teguran dari pihak sekolahnya.

Nanda mengaku pembeli pil setan itu sesama pelajar satu sekolah, yang rata-rata juga merupakan pemakai. "Biasanya teman satu kelas, terkadang juga teman kelas lain tapi masih satu sekolah. Pokoknya setiap sekolah saya pasti membawa," kata Nanda dengan wajah tertunduk.

Dari penjualan 1 boks yang berisi 100 butir dobel L, hanya didapat laba Rp 15 ribu dan habis untuk uang jajan. "Nggak banyak labanya, tapi mau bagaimana lagi uang saku saya tidak cukup," ujarnya lesu.

Akibatnya, Nanda dan dua sahabatnya diancam penjara selama 5 tahun, karena melanggar UU Kesehatan RI No 23 tahun 1992 ayat 1 d, tentang pekerjaan kefarmasian tanpa disertai keahlian. (fat/fat)
Berita Terkait