Seperti yang dialami H Abdul Manan (60) warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dia diduga menimbun minyak tanah dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pangkalan minyak tanah milik H Abdul Manan yang akrab disapa Pak Haji digrebek Reskrim Polsek Sawahan. Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasilĀ mengamankan 200 liter minyak tanah (minah) yang tersimpan rapi dalam jerigen.
Kapolsek Sawahan, AKP Karijadi mengatakan, asal mula dilakukan penggrebekan setelah jajarannya mendapat informasi jika pangkalan minah milik Pak Haji menjual di atas harga rata-rata.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bila di pangkalan Pak Haji, minah dijual seharga Rp 3.100 perliter. Padahal harga sesuai HET Rp 2.330," kata Karijadi saat di Mapolsek, Jalan Raya Sedudo, Nganjuk, Rabu (14/5/2008).
Karijadi menambahkan, Pak Haji melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Proses hukum akan terus berlanjut dan barang bukti telah kita amankan. Namun kami tak kuat untuk melakukan penahanan, karena dia hanya melanggar UU Migas," ujarnya.
Secara terpisah dalam pemeriksaan petugas, Pak Haji mengaku terpaksa menjual minah karena beban kost yang juga tinggi setiap kali mendatangkan minah ke pangkalannya.
"Nyangoni petugas pengirim saja saya harus mengeluarkan 50 sampai 200 ribu. Belum lagi ukuran tangki yang terkadang tak sesuai catatan," kata Pak Haji saat menjalani pemeriksaan.
Pak Haji berkilah jika dirinya tak bersalah, karena pelangganya juga tak pernah melakukan protes dengan harga yang ditetapkannya. Bahkan menurutnya, pelanggan di pangkalan miliknya, masih bisa memperoleh keuntungan. Sebab mereka kembali menjual minah seharga Rp 3.500 untuk setiap liternya. (fat/fat)











































