Komplotan Judi Bola Online di Kediri Digulung

Komplotan Judi Bola Online di Kediri Digulung

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2008 18:18 WIB
Kediri - Petugas kepolisian dari Polwil Kediri benar-benar memberantas segala bentuk perjudian. Satreskrim Polresta Kediri berhasil menggulung jaringan judi bola online yang beroperasi lintas provinsi, Rabu (14/5/2008).

Dalam penggulungan tersebut, 9 tersangka salah satunya sebagai bandar berhasil dibekuk dan beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, seperangkat komputer, seperangkat reciver TV berlangganan, 8 buku rekapan judi bola, 8 ponsel, 8 kartu ATM dan credit card, serta sejumlah uang tunai hingga mencapai Rp 10 juta.

Sementara 9 tersangka adalah Santoso Sucipto (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri. Dia adalah bandar judi bola online yang beroperasi sejak 5 bulan terakhir.

Sementara 8 tersangka lainnya adalah Adhi Purnomo (34), Mulyadi (43), Agus Sugianto (32), Cipto (63), Hardono (68) serta dua orang yang berstatus mahasiswa, yaitu Khoirul Anam (22) dan Dedi Prasetyo (24).

Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP David Subagio dalam gelar perkara menyebutkan, digulungnya jaringan judi bola online bermula dari laporan masyarakat yang resah atas praktik tersebut.

Menurutnya, hasil dari pemeriksaan sementara jaringan judi bola online beroperasi hingga lintas provinsi. Hingga mencapai Jakarta, Medan dan Bali.

"Pelakunya hingga luar kota, bahkan luar provinsi. Praktiknya, mereka memainkan lewat internet dan fasilitas SMS dengan sisten pembayaran lewat transfer bank," jelasnya.

David menambahkan, untuk saat ini jajarannya masih melakukan pengejaran pelaku lainnya. "Tersangka lain di Bali dan Jakarta nama dan lokasinya telah kami pegang dan akan secepatnya kami tangkap," imbuhnya.

Sementara itu saat dalam pemeriksaan, bandar judi bola online, Santoso Sucipto mengakui jika dalam satu bulan omzet usaha perjudiannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Tergantung pertandingan yang digelar. Kalau seru ya omzetnya bisa mencapai ratusan juta," ujar Santoso dengan kepala tertunduk.

Kini, ke-9 tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kediri. Bila terbukti bersalah, maka mereka mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Sebab melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (fat/fat)
Berita Terkait