Ada 30 awak taksi yang didenda oleh UPTD Purabaya, Selasa (13/5/2008). 30 Awak taksi ini didenda karena izin trayek dan uji kirnya juga mati.
"Inikan tidak benar. Para awak yang melanggar ini didenda dan harus membayar denda di Pengadilan Sidoarjo," kata Eddi Kepala UPTD Terminal Purabaya seusai penertiban kepada detiksurabaya.com.
Eddi mengatakan, satu taksi ada yang ditahan oleh mereka karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan.
"Padahal kita sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Kalau ada yang melanggar akan ditertibkan. Ternyata di lapangan masih ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Penertiban ini kata Eddi akan mereka lakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Penertiban akan terus kita lakukan tidak sekali ini saja. Lanjut sampai besok," tandasnya. (wln/bdh)