Gara-gara Speaker Aktif, Basman Tega Bunuh Mertua

Gara-gara Speaker Aktif, Basman Tega Bunuh Mertua

- detikNews
Minggu, 11 Mei 2008 14:59 WIB
Kediri - Entah setan apa yang merasuki tubuh Basman (42), warga Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Hanya karena sebuah speaker aktif, pria yang bekerja sebagai satpam tersebut tega menghabisi nyawa Mertuanya, Mulyono (61) mertua tirinya.

Bukan hanya itu, seusai membunuh mertuanya tersangka juga mengambil sebuah sepeda motor milik korban untuk dijual dan dinikmati hasilnya.

Tersangka Basman berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kediri di rumahnya di Desa Puhsarang, setelah dipancing untuk kembali pulang dari persembunyiannya, di sebuah perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi.

Kronologis pembunuhan mertua oleh menantu tersebut terjadi pada Sabtu 23 maret yang lalu. Mayat korban ditemukan telah membusuk 3 hari kemudian dengan sekujur tubuh penuh luka di rumahnya.

"Kita sempat nyaris putus asa melacak pembunuhan ini karena telah lebih dari 2 bulan dan tersangka melarikan diri hingga luar Jawa," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Didit Prihantoro di Mapolres Kediri, Minggu (11/5/2008).

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka Basman mengaku tega menghabisi nyawa mertua tirinya karena merasa dipermalukan di depan umum setelah diberi sebuah speaker aktif yang ternyata dibelinya dengan cara kredit.

"Awalnya bilang diberi, tapi ternyata ditagih untuk mengangsur. Dia selalu nagih di depan umum dengan membentak-bentak," kata Basman dalam bahasa Jawa sambil wajah tertunduk lesu.

Dia menceritakan, pembunuhan tersebut telah direncanakannya sejak datang dari tempatnya bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi. Begitu sampai di Kediri, dia langsung bertamu ke rumah korban dan berpura-pura bersenda gurau seakan-akan tanpa ada maksud untuk melakukan pembunuhan.

Pembunuhan baru dilakukannya setelah korban tertidur lelap. Sekitar pukul 3 pagi, dengan sebuah batu bata, tersangka mengaku menghabisi nyawa mertua tirinya. "Saya pukul kepalanya dengan batu bata, lalu saya ikat dan saya kabur setelah mengambil sepeda motornya," jelas Basman.

Unutuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Basman meringkuk di sel tahanan Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan intensiv. Basman dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (bdh/bdh)
Berita Terkait