Pernyataan tersebut disampaikan, Kapolwil Madiun Kombes Pol Tampubolon kepada wartawan di sela-sela acara kegiatan Bhayangkari, Kamis (8/5/2008). Ditetapkannya Bripka A sebagai tersangka berdasarkan berbagai pertimbangan serta keterangan beberapa orang saksi.
"Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi, kita memang sudah tetapkan satu tersangka yaitu Bripka berinisial A, memang anggota saya sendiri dan kita masih tahan. Siapapun pelakunya kita akan tindak sesuai dengan hukum. Untuk pengembangan kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," Jelas Tampubolon.
Sementara itu kapolwol juga menambahkan, mengenai ancaman ataupun hukuman terhadap Bripka A, nantinya akan diserahkan sepenuhnya oleh pengadilan.
"Hukuman ataupun pemecatan itu nanti kita lihat di persidangan. Kita akan serahkan sepenuhnya di pengadilan. Yang jelas saya mengakui itu memang kelalaian anggota saya," ungkap Tampubolon.
Peristiwa penembakan terhadap Yaimin ini terjadi, karena petugas gabungan dari Pohut dan Polwil Madiun yang tengah melakukan operasi memergoki korban sedang memotong kayu di hutan jati petak 48-50 KPH Madiun. Akibat tembakan itu, yaimin langsung tersungkur dengan luka tembak di bagian dada.
Akibat penembakan yang mengakibatkan Yaimin tewas, ratusan warga melakukan aksi protes dengan berbuat anarkis dan merusak rumah dinas milik petugas Perhutani serta membakar sebuah sepeda motor. (bdh/bdh)










































