Perkosa Tetangga Dua Kali, Jupri Dibekuk

Perkosa Tetangga Dua Kali, Jupri Dibekuk

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 09:44 WIB
Kediri - Sebut saja Surti (20) menjadi pelampiasan tetangganya, Jupri (24) warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Pria pengagguran tersebut tega memperkosa Surti sebanyak dua kali.

Menurut Jupri, pemerkosaan dilakukan pertengahan Maret lalu. Baik tersangka dan korban teman akrab karena masih tetangga dan saling kenal. Dengan segala bujukan, Jupri berjanji akan menikahi korban.

Korban pun takluk dan bersedia berhubungan badan. Merasa ketagihan, tersangka melakukan aksinya lagi dengan janji serupa. Saat aksi yang kedua, pelaku mengancam bila aksinya tidak terpenuhi.

Rupanya, korban dan keluarganya tak terima dengan perbuatan Jupri. Saat ditagih, Jupri justru marah-marah dan tidak terima. Keluarga pun melaporkan ke Polsek Ngadiluwih, Kediri.

Polisi pun menangkap Jupri di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan petugas, dia menolak dikatakan melakukan pemerkosaan. Dia mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tak disertai ancaman.

"Saya ajak dia juga mau," kata tersangka singkat dihadapan penyidik di Mapolsek Ngadiluwih Jalan Raya Ngadiluwih, Kediri, Kamis (8/5/2008).

Namun saat ditagih, Jupri tak dapat mengelak dan berjanji segera menikahinya. Sementara Kapolsek Ngadiluwih, AKP Sugito mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Tersangka mendapat ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Yang jelas kasus ini akan tetap kami proses. Jika tersangka dan korban akan menikah, ya silahkan lakukan di kantor polisi saja," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait