Dia terpaksa melangsungkan pernikahannya di Mapolres Jember, Rabu (7/5/2008). Mahasiswa Universitas Jember (Unej), menjadi tersangka dalam perkosaan gadis di bawah umur dengan korban SM, yang kini menjadi istrinya.
Akibat perbuatan warga asal Kecamatan Gending, Sumenep korban berinisial SM (17) hamil 8,5 bulan. Perkosaan yang diduga dilakukan tersangka, bermula dari perkenalan mereka di tahun 2007 lalu.
Perkenalan singkat itu dilanjutkan dengan kencan di sebuah hotel Kawasan Wisata Rembangan, Jember. Aksi tidak senonoh itulah yang menyebabkan hamilnya korban, tidak disertai niat baik dari Habibullah.
Setelah mendengar korbannya hamil, tersangka melarikan diri dan pulang ke kota asalnya. Tindakan itu menyebabkan keluarga korban marah dan melaporkannya ke Mapolres Jember.
Mendapat laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dan menetapkan Habibullah sebagai tersangka. Polisi menjerat Habibullah dengan UU Perlindungan anak dan KUHP tentang tindakan pencabulan dan perkosaan.
Polisi pun berhasil menangkap Habibullah dan menjebloskan Habibullah ke tahanan. Kesepakatan akhirnya tercapai. Pada Rabu (7/5/08), Habibullah menikahi SM di musala Mapolres Jember.
"Dengan pernikahan ini saya harap, hukuman saya lebih ringan dan kasus ini segera selesai," harap Habibullah.
Namun meski telah menikah, Habibullah tetap harus kembali ke tahanan Mapolres Jember karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum. (fat/fat)










































