Tanam Padi di Lahan Perhutani, Samsi Diamankan Polisi

Tanam Padi di Lahan Perhutani, Samsi Diamankan Polisi

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 13:19 WIB
Malang - Gabungan petugas Polisi Hutan (Polhut) KRPH Sengguruh,Kepanjen dan Polsek Sumberpucung menangkap seorang warga yang menyerobot lahan milik Perhutani di Hutan Jati petak III A RPH 10 KRPH Sengguruh Dusun Kebonsari, Desa Ngrebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Rabu (7/5/2008).

Gabungan petugas bersenjata lengkap ini mengamankan seorang warga bernama Samsi (38), saat sibuk menggarap lahan untuk ditanami padi. Pria ini kemudian diamankan petugas di Mapolsek Sumberpucung.

"Kemarin sudah saya peringatan, tapi hari ini dia kembali menggarap lahan untuk tanaman padi," kata Suwarno Kepala Resort Polisi HUtan (Polhut) Senggguru di Mapolsek Sumberpucung.

Menurut Suwarno, sehari sebelumnya dirinya sempat menjadi sasaran amuk Samsi saat akan memberi peringatan agar tidak menanam padi di lahan itu.

"Kemarin sore saya sempat dikejar Samsi dengan membawa clurit. Ketika itu, saya peringatkan agar dia menanam tanaman lain selain padi," jelas Suwarno.

Suwarno menambahkan, dari luas lahan 93 Ha, 70 Ha lahan milik Perhutani digunakan warga untuk menanam tanaman palawija. "kalau menanam palawija itu masih tidak berpengaruh terhadap tanaman jati. Tapi, jika menanam padi maka tanah akan basah dan mematikan phon jati. Sudah 9 pohon jati mati karena Samsi menanam padi," ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Sumberpucung AKP Agus Priyono saat dikonfirmasi penangkapan ini mengatakan, tersangka terpaksa diamankan setelah mengancam jiwa seseorang dengan membawa senjata tajam.

"Dengan perbuatan itu, Samsi menjadi tersangka atas perkara mengancam jiwa seseorang dengan membawa senjata tajam. Guna proses penyidikan kita lakukan penahanan," tegas Agus. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini