Aksi yang hanya berjalan 20 menit tersebut dimulai pukul 17.15 WIB, tidak menimbulkan aksi anarkis dan tidak melakukan aksi bakar ban. beda dengan aksi pertama yang membakar ban, Senin (5/5/2008).
"Kita sudah berusaha mencari pelaku penganiayaan. Dan pelaku sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Menganti AKP Choirul Anam saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (6/5/2008).
Choirul menjelaskan, laporan penganiayaan itu dilaporkan 3 hari lalu sesaat seusai kejadian. Namun pelakunya lebih dulu melarikan diri.
"Laporan warga akan tetap kita proses dan pelakunya sudah kita kantongi identitasnya," tambahnya.
Dia menambahkan, seorang warga melaporkan ke polisi telah dilempar batu oleh seseorang. Rupanya, sebelum ditangkap pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka memar di bagian punggung tidak terima. Warga pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Jalan Raya Menganti menuntut agar pelaku segera ditangkap. (stv/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini