Perbuatan tersangka ini tergolong nekat. Selain dilakukan di kamar pribadinya, lantai menara masjid pun dia gunakan untuk mengumbar nafsu. Tindakan asusila ini terbongkar setelah para korban mengadu ke polisi.
Berdasar laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan ke TKP sekaligus meringkus tersangka. Dari hasil penyidikan diketahui, perbuatan tersangka sudah berlansung sejak Agustus tahun lalu.
Saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Senin (5/5/2008) Kapolres Pacitan AKBP Rahmat Mulyana membenarkan peristiwa itu. Menurut Perwira polisi yang belum genap dua tahun menjabat di Pacitan itu, modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengelabuhi para korban. Yakni dengan dalih ingin membersihkan kotoran dalam jiwa.
Saat korban lengah, tersangka melumpuhkan dengan ilmu totok hingga setengah sadar. Setelah berhasil menyalurkan hasrat seksualnya, tersangka lalu membebaskan korban disertai ancaman agar tidak memberitahu kepada siapapun.
"Hampir semua korban lebih dulu dibujuk lalu dimasukkan ke dalam kamar dan dicabuli," terang Kapolres tentang hasil pemeriksaan sementara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pacitan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka sekaligus meminta keterangan para korban dan sejumlah saksi. (bdh/bdh)











































