Sri pun babak belur. Tubuh korban memar di bagian muka dan robek di bawah mata. Peristiwa ini terjadi saat Hakim pulang kerja tidak menemui istrinya di rumah. Di kamarnya, hanya anak semata wayang yang sedang tidur.
Setelah dicari ke rumah tetangga dan istrinya belum juga ditemukan, Hakim menidurkan anaknya yang sedang merengek ingin minum susu.
Hingga pukul 23.00 WIB, Rabu (30/4/2008) istri tak kunjung pulang, Hakim menunggu di balik pohon bambu di belakang rumah. Sesaat kemudian, istrinya pulang lewat pintu belakang rumahnya sembari mengendap-endap dan pura-pura tidur di kamar anaknya.
Dihadapan penyidik di Polsek Tekung, Hakim mengaku kesal sebab istrinya keluar ke Taman Mini Kota Lumajang tanpa pamit.
"Dijawab seenaknya saja, ya saya marah dan saya pukuli," kata Hakim saat di Mapolsek Tekung Jalan Raya Tekung, Kamis (1/5/2008).
Saat istrinya sedang rebahan di kamar tidur, Hakim langsung menindih dan memukulnya berkali-kali. Setelah puas menghajar istrinya, malam itu juga Hakim datang ke rumah Kepala Dusun (Kasun) Sekar Wadung, Buyar untuk menyerahkan diri.
"Saya kaget, saat Hakim membawa istrinya dengan tangan di belakang sambil mendorong," kata Buyar kepada polisi.
Sementara Kapolsek Tekung AKP Mochammad Toha, mengaku langsung mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari Kasun Sekar Wadung.
"Pelaku telah 2 kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, sebelum memiliki anak. Motifnya karena masalah ekonomi. Sebab istri pelaku terlalu boros," kata Kapolsek di ruangannya.
Sedangkan, Hakim dijerat pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 bulan penjara. (fat/fat)











































