AJI Dorong Polisi Usut Kekerasan Wartawan Bojonegoro

Dikeroyok Pendekar Silat

AJI Dorong Polisi Usut Kekerasan Wartawan Bojonegoro

- detikNews
Kamis, 01 Mei 2008 08:53 WIB
Surabaya - Kasus kekerasan pada jurnalis terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (30/4/2008). Jurnalis peliput demonstrasi yang memprotes peristiwa penembakan oleh aparat Perhutani Bojonegoro, diserang secara brutal oleh demonstran.

Beberapa jurnalis dirawat di rumah sakit setempat karena peristiwa itu. Tiga jurnalis yang terluka itu adalah Didik Wahyudi dan Sucipto (JTV), Sasmito (Metro TV) dan Daniel (Bass FM).

Dalam siaran pers yang diterima detiksurabaya.com, Kamis (1/5/2008), bahwa informasi yang didapatkan AJI Surabaya di Bojonegoro dan Forum Keprihatinan Jurnalis Bojonegoro menyebutkan, pengeroyokan secara brutal itu diduga dipicu oleh kemarahan demonstran atas pemberitaan Radar Bojonegoro tentang peristiwa penembakan itu.

Dalam demonstrasi, warga yang marah mencari jurnalis yang bersangkutan. Atas peristiwa itu, sikap AJI Surabaya:

  1. Mengecam keras aksi kekerasan (pengeroyokan) oleh demonstran pada jurnalis. Pengeroyokan adalah tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers.Terutama Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
  2. Mendorong polisi dari Polres Bojonegoro untuk mengusut tuntas aksi kekerasan (pengeroyokan) itu, dan menggunakan UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers sebagai sandaran hukum.
  3. Menghimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalis yang sebenarnya merupakan "mulut", "mata" dan "telinga" masyarakat.
  4. Menghimbau masyakat untuk menyelesaikan sengketa (persoalan) dengan pers/media massa sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal 5 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  5. Menghimbau pers/media massa untuk bekerja sesuai UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers khususnya Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, (2) Pers wajib melayani Hak Jawab, (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
  6. Menghimbau pers/Media Massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  7. Menghimbau jurnalis untuk tetap bekerja sesuai UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Siaran pers itu tertanda Donny Maulana,Ketua AJI Surabaya dan Dudung Divisi Advokasi AJI Surabaya serta dengan tembusan Dewan Pers Indonesia dan AJI Indonesia serta Polda Jawa Timur.

(gik/gik)
Berita Terkait