Anak-anak Dijadikan PSK, Germo dan Pelanggan Ditangkap

Anak-anak Dijadikan PSK, Germo dan Pelanggan Ditangkap

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 18:05 WIB
Kediri - Polresta Kediri mengungkap kasus penjualan anak-anak dibawah umur atau trafficking yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengungkapan itu, seorang germo dan laki-laki hidung belang diringkus.

Pengungkapan trafficking tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terdapat gadis-gadis muda yang keluar masuk hotel dengan seorang lelaki paruh baya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan adanya indikasi traficking dalam kejadian tersebut.

Dengan dasar tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebauh hotel dan menemukan seorang gadis muda sedang berduaan dengan seorang lelaki hidung belang. Ketika diinterogasi, gadis tersebut mengaku jika sedang melayani tamu yang didatangkan oleh seorang germo.

Setelah penggerebekan, petugas melakukan pengembangan dan meringkus Novita (35), warga Desa/Kecamaatn Gampengrejo, Kabupaten Kediri, yang menjadi germo gadis-gadis muda penjaja seks komersial.

"Tersangka germo berdasarkan pengakuannya dulu juga PSK, dan saat ini menampung gadis-gadis untuk diperjualbelikan ke lelaki hidung belang," kata KBO Reskrim Polresta Kediri, Iptu.Edy Herwiyanto dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Jalan Brawijaya, Rabu (30/4/2008).

Selain mengamankan seorang germo dan lelaki hidung belang, saat ini jajaran Satreskrim Polresta Kediri juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang gadis muda yang dinyatakan sebagai korban trafficking.

Ketiganya adalah Int (17),warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Shl (18), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri, serta Egy (18), warga Desa/Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Secara terpisah, tersangka germo Novita dalam pemeriksaan petugas mengaku jika melakukan pekerjaan "mengorganisir" gadis muda dilakukannya sejak setahun terakhir. Dia mengaku memiliki banyak "anak buah" yang rata-rata dijualnya ke lelaki hidung belang dengan harga Rp.300 ribu untuk sekali kencan short time.

"Saya kan sudah tua dan gak laku lagi jadi PSK. Karena banyak kenalan gadis muda, dan kebetulan ada yang nyari ya saya lakukan pekerjaan ini," kata Novita yang mengaku mulai menjadi PSK sejak tahun 1995.

Akibat perbuatannya memperjual belikan anak dibawah umum, Novita dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Novita dinyatakan melanggar UU No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Subsider pasal 506 KUHP tentang kejahatan mucikari.

Bahkan Novita juga akan dikenakn ancaman hukuman yang lebih berat lagi, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan korban yang lebih muda. Apabila hal tersebut terbukti, maka Novita juga akan dijerat dengan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun. (bdh/bdh)
Berita Terkait