Bojonegoro (PWB) sampai mengeluarkan surat permohonan perlindungan polisi yang ditujukan pada Kapolres setempat.
Dalam surat tersebut, wartawan minta perlindungan agar bisa melaksanakan tugas jurnalistik dengan aman sesuai dengan UU pokok pers nomor 40 tahun 1999. Selain itu, menyayangkan lemahnya sistim pengamanan dari Polres Bojonegoro terhadap pelaksanaan unjuk rasa sekitar 3.000 orang anggota PSHT.
"Kami minta perlindungan polisi agar bisa bekerja meliput dengan aman dan nyaman. Jangan-jangan insiden ini berbuntut intimidasi atas wartawan. Dalam menulis berita kami selalu netral, bukan malah membela Perhutani. Buktinya anggota Polhut pelaku penembakan jadi tersangka dan diproses hukum," kata Ketua PWB, Reinno Pareno, Rabu (30/4/2008).
Reinno mengkritik sistim pengamanan dari Polres yang dianggap tidak memplotting anggotanya pada tempat konsentrasi massa. Namun kritikan ini dibantah oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Agus Sariful Hidayat. Menurutnya, 500 personil Polres telah ditempatkan pada tiap titik rawan.
"Hampir 500 anggota sudah saya plot ke tempat konsentrasi massa, prosedurnya sesuai dengan renpam (rencana pengamanan) yang sebelumnya telah disusun dengan baik. Bukan hanya wartawan, anggota kami juga ada yang kena amukan demonstran," jelas AKBP Agus sambil memegangi lembar surat dari PWB.
Polres Bojonegoro sendiri akan memproses hukum para pelaku pengeroyokan atas wartawan. Polisi sudah meminta hasil visum dari 2 rumah sakit yang merawat 3 orang wartawan korban. Jerat yang dikenakan adalah UU pokok pers 40/1999 dan pidana pengeroyokan pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, sekitar 3.000 anggota PSHT menggelar unjukrasa ke DPRD Bojonegoro menuntut keadilan atas Supriyanto anggota Polhut Perhutani yang menembak mati 2 orang teman mereka. Mendadak demonstran menyerang wartawan yang sedang meliput dengan motif kecewa terhadap penulisan sebuah media massa yang dianggap membela Perhutani dan menyudutkan pihak korban. (bdh/bdh)











































