Permintaan itu disampaikan anggota Komisi C DPRD, Ali Mustofa saat menjenguk wartawan korban pengeroyokan di RS Wahyu Tutuko Polwil Bojonegoro, Rabu (30/4/20080.
Dua orang wakil rakyat yang datang ke RS Wahyu Tutuko berharap, agar wartawan tidak memproses hukum para pelaku pengeroyokan. Sebaliknya, Ali Mustofa meminta pada koordinator pengunjuk rasa agar meminta maaf pada wartawan.
"Insiden ini adalah kecelakaan yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang emosional. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu sampai proses hukum. Korlap aksi mesti minta maaf pada wartawan," tegas Ali Mustofa di tengah-tengah sejumlah wartawan saat menjenguk Didik dan Dani.
Menurut Ali yang adalah mantan wartawan salah satu televisi nasional itu, luka-luka yang dialami seorang wartawan adalah hal biasa ketika meliput sebuah peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan. Itu adalah resiko profesi yang mau tidak mau harus diterima.
Disisi lain, sekitar 3.000 anggota PSHT demonstran membubarkan diri setelah perwakilan mereka ditemui oleh Komisi C DPRD. Komisi C menyatakan mendukung tututan mereka agar polisi memproses hukum atas Supriyanto (33) Polhut Perhutani KPH Bojonegoro yang menembak mati 2 orang teman mereka pada Rabu (23/4/2008) lalu.
Sayangnya, dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis dengan menyerang wartawan yang tengah meliput aksi. Pengunjuk rasa menganggap wartawan Bojonegoro dalam memberitakan kasus penembakan itu lebih menyudutkan warga. Akibat pengeroyokan itu, tiga wartawan mengalami luka serius.
Tiga wartawan Bojonegoro yang mengalami luka yaitu, Didik (wartawan JTV) dan Dani (wartawan Radio BaSS FM) keduanya dirawat di RS Wahyu Tutuko Polwil, serta Cipto (crew JTV) dirawat di RS Aisiyah Bojonegoro.
Didik mengalami luka pada tangan kanan, Dani memar di pelipis kiri, leher kiri, perut kanan dan punggung. Sedangkan Cipto luka pada mata kiri yang sampai saat ini belum bisa melek. (bdh/bdh)











































