Carok antar dua keluarga itu terjadi saat korban H Hasan Syarif akan berangkat ke Masjid untuk Salat Jumat yang tidak jauh dari rumahnya. Namun, ditengah perjalanan tiba-tiba dihadang oleh Marsa'i bersama anaknya, YT (25) serta Suragah (50) kerabat dekat.
Mereka langsung membacok H Hasan Syarif dengan membabi buta. Akibatnya, lengan kiri korban putus dan lengan kanan mengalami luka berat. Tidak terima, mertua korban yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP), M Sehri (50) turut melakukan perlawanan dengan memakai senjata tajam. Akhirnya, perkelahian yang sama-sama memakai senjata tajam tidak terelakkan.
Akibat kejadian tersebut, semua yang terlibat carok mengalami luka berat. M Sehri mengalami luka dibagian kepala dan saat ini dirawat di puskesmas setempat. Sedangkan, Hasan dirujuk ke RSU dr Soetomo, Surabaya.
Adapun Marsa'i yang menyerang pertamakali mengalami luka rahang, pundak kiri dan lutut. Suragah menderita luka di dahi, mulut dan tangan kiri. Sedangkan YT belum diketahui keberadaannya, karena setelah sempat membacok Hasan langsung melarikan diri.
Kapolsek Sepuluh AKP Ikram Arrasyid, kepada wartawan menjelaskan, untuk melakukan pengusutan kasus carok yang melibatkan dua keluarga itu, telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa parang bujur satu buah dan dua celurit yang masih berlumur darah.
"Carok atau mirip perkelahian yang memakai senjata tajam yang melibatkan dua keluarga itu akan kita usut hingga tuntas," tegas Ikram, Jumat (25/4/2008).
Untuk saat ini, polisi belum melakukan penangkapan kepada para pelaku. Tapi, satu orang ditetapkan DPO karena melarikan diri setelah ikut terlibat dalam carok tersebut.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, carok antar keluarga H Hasan Syarif (40) dan keluarga Marsa'i (40) tersebut dipicu oleh sengketa tanah seluas 30 meter persegi.
Marsa'i yang membeli tanah beberapa tahun lalu merasa dirugikan karena tanahnya bermasalah hingga akhirnya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri setempat. Dalam proses hukum itu, dimenangkan oleh H Hasan Syarif. Karena tidak terima, keluarga Marsa'i melakukan perlawanan dengan cara membacok. (bdh/bdh)











































