"Visa kunjungan yang mereka punyai diubah menjadi visa kerja," kata Kasubbag Rekrim Polwil Madiun, Kompol Ronny Roeke Kimbal, ketika dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (25/4/2008).
Menurut Ronny, ke 17 warga negara Cina itu masuk ke Indonesia pada September tahun 2007 lalu dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku 1-2 bulan. Namun, di Indonesia mereka ternyata malah menyalahgunakan visa itu dengan bekerja sebagai tenaga ahli (teknisi) di PT Gemilang Limpah Internusa, sebuah perusahaan pertambangan di Desa Kluwih, Tulakan, Pacitan.
"Mereka kami tangkap di base camp-nya di Desa Pagotan, Arjosari, Pacitan," tambah Ronny.
Karena tidak mampu menunjukkan visa kerja yang mereka miliki, petugas langsung membawa belasan warga Cina itu ke Mapolwil. Sayangnya di Mapolwil Madiun tidak ada penyidik yang paham Bahasa Cina. Untuk itu, Ronny mengaku telah mendatangkan seorang penerjemah agar membantu penyidik dalam meminta keterangan para tersangka.
"Mereka diancam dengan pasal 50 UU Imigrasi dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 25 juta," tandas Ronny. (bdh/bdh)










































