Pengakuan warga keturuan Tionghoa menjadi WNI ini ditandai dengan Penyerahan dokumen kewarganegaraan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga oleh Walikota Malang, Peni Suparto di Balaikota Malang, Kamis (24/4/2007). Seluruh biaya kepengurusan dokumen kewarganegaraan ini ditanggung negara.
"Semuanya gratis, warga keturunan yang lain tidak perlu risau. Prosesnya pun cepat dan tak berbelit," Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang, Rahman Nurmala.
Dia menduga ratusan warga keturunan Tionghoa masih belum mendaftar sebagai WNI. Sedangkan, selama ini tingkat keaktifan warga keturunan India, Arab dan Eropa juga masih rendah.
"Saya meminta mereka segera mengurus," jelasnya. Waktu pengurusan peralihan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI sekitar 3 bulan. Nurman meminta warga keturuan untuk mengurus sendiri dan tidak melalui calo.
Salah seorang warga keturunan kelahiran Surabaya, Gan Gio Hwa (61) terseyum bahagia setelah mendapat pengakuan sebagai WNI. Selama ini, dia mengaku kesulitan untuk mendapat dokumen kewarganegaraan. Bahkan dia selama 45 tahun ini telah berjuang untuk mendapatkan dukomen kewarganegaraan tapi hasilnya nihil.
"Padahal suami saya adalah WNI, tapi saya ngurus kok susah," keluhnya. Sejumlah temannya bahkan mengeluarkan biaya jutaan tapi selalu luput dan tidak memperoleh dokumen yang diinginkan. Sebagian, telah putus asa karena urusannya yang berbelit untuk menjadi WNI.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Malang juga menyerahkan akta kelahiran secara gratis kepada 73 anak jalanan dan pengamen. Selama ini, mereka mengaku tidak memiliki biaya untuk mengurus akta kelahiran. (fat/fat)











































