Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 10.15 WIB itu memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU 31/1999 yang
diperbarui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kOrupsi (Tastipikor) dan subsider pasal 3 UU Tastipikor.
JPU menggunakan dakwaan yang sama untuk dua kasus tersebut (bantuan hukum dan operasional pimpinan DPRD). Dalam persidangan terungkap jika kedua orang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar dengan rincian Rp 754 juta untuk operasional pimpinan DPRD dan Rp 450 juta untuk bantuan hukum.
"Bahwa terdakwa satu, HM Madini Farouq S Sos dan terdakwa dua, H Mahmud Sardjujono SH bersama dengan Kusen Andalas dan Heru Santoso, dalam penuntutan sendiri pada Oktober 2004 - Desember 2004 di kantor DPRD Jember telah memperkaya diri sendiri atau korporasi," ujar JPU Awalluddin SH.
JPU menyebutkan jika kedua terdakwa telah menggunakan dana sisa operasional pimpinan DPRD untuk pembelian pakaian dinas dan operasional pimpinan yang tidak sesuai peruntukannya. Sedangkan dalam kasus bantuan hukum, JPU melihat jika peruntukan dana tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sebab dana bantuan hukum seharusnya hanya dipergunakan untuk urusan hukum di tingkat eksekutif Pemkab Jember.
"Dan untuk pengurusan hukum kedua terdakwa di POlda Jatim merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan Pemda," lanjut Awalludin.
Terkait dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi pada majelis hakim. Eksepsi tersebut akan dibacakan dalam sidang Rabu (30/4/08) pekan depan. Dalam sidang perdana itu, tim pengacara kedua terdakwa itu mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada majelis hakim.
"Karena kedua terdakwa adalah pimpinan aktif DPRD Jember, itu alasan kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan," kata salah seorang pengacara terdakwa, A Cholily SH.
Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Aminal Umam SH mengatakan akan memusyawarahkan permohonan tersebut dengan kedua anggota majelis hakim Yanto dan Yosdi. (fat/fat)











































