Pasalnya, catatan pengungkapan kasus perjudian sangat minim, bila dibandingkan jumlah perjudian yang lebih besar. Apalagi, muncul indikasi masih banyak anggota Polri yang menjadi 'pelindung' usaha perjudian.
Penandatanganan kontrak kerja itu dilakukan di Halaman Mapolwil Kediri di Jalan KDP Slamet, Kediri Rabu (23/4/2008).
Delama kurun waktu tahun 2007, Polwil Kediri telah merilis dan mengungkap 1.163 kasus perjudian. Namun jumlah itu masih dianggap kurang, karena jumlah kasus yang semestinya bisa diungkap bisa 3 kali lipatnya. Sedangkan dalam kurun waktu 3 bulan di tahun 2008 ini, jajaran Polwil Kediri baru bisa mengungkap 337 kasus perjudian.
Dalam sambutannya Kapolwil Kediri, Kombes Pol Soekamto Handoko mengatakan, setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja, tiap kapolsek diberikan waktu selama sebulan untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
"Kalau tidak bisa, ya mereka harus siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kapolsek. Sebab mereka-lah ujung tombak pemberantasan perjudian," katanya.
Soekamto menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pencitraan polri yang bersih dan bisa semakin bermanfaat untuk masyarakat.
"Di wilayah saya ada sekitar 50% anggota polri yang menjadi back-up perjudian dan itu yang membuat citra polisi jelek di mata masyarakat," imbuhnya.
Secara terpisah Kapolsek Pagu, Kediri, AKP Suparlan saat dikonfirmasi mengaku siap menjalankan tugasnya. Menurutnya sudah seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat, bukan pelindung masyarakat yang tidak benar.
"Apapun risikonya, mau tidak mau saya akan jalankan tugas ini," katanya..
Meski begitu Suparlan berharap pimpinannya melihat tidak hanya dari tingkat keberhasilan menekan angka perjudian. Namun juga kondisi lapangan tempat kapolsek berdinas.
"Kalau memang tidak ada yang tolong juga dilihat, jangan terus dianggap kami gagal tanpa hasil. Yang jelas, dengan penandatanganan kontrak kerja ini, saya akan semakin ofensif," imbuh Suparlan. (fat/fat)










































