Namun tak disangka, para perempuan yang masih berumur belasan tahun ini justru dijerumuskan dalam dunia prostitusi. Dua korban diantaranya memberanikan pulang dan melaporkan kasusnya ke Mapolsek Sempolan.
Dengan cepat, polisi langsung menangkap pelakunya, Suyitno (40) yang tak lain tetangga korban sendiri. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Jember.
Kisah pilu itu berawal dari tersangka yang mencari tenaga kerja di desanya. Saat itu, dia mengaku tenaga kerja dibutuhkan untuk restoran di Pulau Dewata.
Awalnya, hanya 2 orang saja yang berangkat. Mungkin tergiur tawaran gaji Rp. 700.000 per bulan, 5 orang lagi ikut menyusul.
Tujuh orang yang berangkat ke Bali, memang 'bekerja' di sebuah kafe di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan-Bali. Namun yang mengejutkan, mereka diminta untuk melayani nafsu bejat hidung belang di kafe itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Kholilur Rohman menuturkan, tersangka memang sudah ditahan.
"Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan, baik dari korban maupun tersangka," kata Kholilur, Selasa (22/4/2008). Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. (gik/gik)











































