Hal itu diungkap anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Islan Gatot Imbata. Islan sendiri pernah merasakan tinggal di Ndalem Gebang ketika masih duduk di DPRD Blitar.
"Ini keterangan saksi yang saya miliki. Bahwa status tanah Ndalem Gebang masih atas nama almarhum Soekarmini. Bukan atas nama keempat anak dan 11 cucunya," terangnya saat ditemui detiksurabaya.com, Selasa (22/4/2008).
Dirinya berani mengatakan hal ini karena ketika menjabat masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Blitar, Islan mengaku turut serta ikut merawat Ndalem gebang.
Bahkan dirinya sempat mengetahui ketika rumah tersebut ditinggali oleh almarhum Soekarmini. "Saat beliau masih hidup saya, sempat main-main ke sana sehingga saya tahu pasti tentang kondisi rumah ini" ujarnya.
Diceritakannya, setahun sebelum Soekarmini meniggal tanggal 23 oktober 1984 yang kemudian menyusul suaminya Poegoh Wardoyo pada 31 Desember 1984, Soekarmini menyerahkan rumah tersebut kepada putra-putrinya.
Namun saat itu penyerahannya hanya berupa surat wasiat untuk keempat anaknya. Dalam wasiat tersebut menyebutkan pembagian warisan kepada keempat anaknya, namun dalam perjalan selanjutnya wasiat tersebut belum sempat diurus hingga akhirnya pembagian harta warisan jatuh pada kesebelas cucunya.
"Dengan status hukum yang belum jelas, saya kurang tahu jika Ndalem Gebang dapat dijual ke pihak lain," ujarnya.
Dengan gegernya rencana penjualan Ndalem Gebang oleh ahli warisnya, dirinya mengaku siap bekerjasama dengan pemerintah untuk menggalang dana dari beberapa pihak untuk membelinya.
"Kami lakukan ini semata-mata demi keselamatan cagar budaya dan kita akan buat Forum Penyelamatan Istana atau Ndalem Gebang," tegas dia. Dia akan segera menggalang dukungan dari masyarakat yang sepaham untuk menyelamatkan aset sejarah. (gik/gik)










































