Jika Terbukti, Bupati Sampang Jatuhkan Sanksi

Pencabulan Guru SD

Jika Terbukti, Bupati Sampang Jatuhkan Sanksi

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 18:16 WIB
Sampang - Buntut peristiwa asusila yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Pangongsean III, Sukrisno (50) terhadap salah satu guru, Fatimatus (49) ditanggapi serius oleh Bupati Sampang, Noer Cahya.

"Jika benar ada kepala sekolah yang melakukaan pencabulan, akan kami beri sanksi. Tapi, hingga saat ini saya belum menerima laporan resmi dari instansi terkait, baru tahu dari anda," tegas Noer kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Senin (21/4/2008).

Dia mengaku, miris melihat perilaku guru yang seharusnya menjadi contoh justru dikotori dengan perbuatan nafsunya. "Jangan khawatir, tetap saya proses jika hal itu benar-benar terjadi," janjinya.

Pantas saja, Noer merasa miris, pasalnya selain sudah tua, kepala sekolah tersebut seharusnya menjadi panutan bagi guru-guru lainnya.

Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Peduli Pembangunan dan Transparansi (KP2Trans) Kabupaten Sampang, H Moh Hodai mendesak agar pemkab melakukan proses pemecatan terhadap kepala sekolah yang melakukan asusila.

"Dengan adanya dugaan pencabulan itu, pemkab atau dinas terkait harus segera melakukan pengusutan. Jika terbukti maka selayaknya dipecat," tegas Hodai saat dihubungi detiksurabaya.com.

Sebelumnya, puluhan warga dan wali murid dari Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, Sampang, Madura mendemo SDN Pangongsean III. Mereka memprotes agar Kepala Sekolah SDN Pangongsean III, Sukrisno dipecat. Sebab telah berbuat asusila terhadap anak buahnya, Fatimatus (39). (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini