Sehingga dalam SK tersebut dijelaskan jika terjadi pemindah tanganan kepemilikan Ndalem Gebang harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Walikota Blitar Djarot Saiful Hidayat menyatakan penjualan Ndalem Gebang yang berada di Jalan Sultan Agung 59 tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Sehingga tidak bisa begitu saja pihak ahli waris menjual rumah tersebut.
"Dulu pembentukan SK tersebut juga mendapatkan restu dari pihak keluarga meski ada beberapa ahli waris yang tidak setuju. Namun setelah dilakukan pendekatan akhirnya semua menyetujuinya," ungkap walikota kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Merdeka, Kota Blitar, Senin (21/4/2008)
Jika rumah tersebut dipindahtangankan yang seharusnya membeli adalah pemerintah, itupun hanya tanahnya saja. Sedang benda-benda sejarah yang ada didalamnya tidak boleh diperjualbelikan. Sebab benda tersebut adalah cagar budaya, sehingga harganya tak ternilai.
"Hanya tanah yang dapat dibeli yang harganya sesuai harga pasaran," jelasnya.
Jika suatu saat pihak keluarga memang ingin menjual Ndalem Gebang, pihak Pemerintah Kota Blitar siap untuk membelinya. Namun hal tersebut harus berdasarkan SK Walikota yang berlaku, sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja menetapkan harga seperti diberitakan di media massa sebesar Rp 50 miliar.
"Tapi yang paling penting buat kami adalah mengupayakan agar cagar budaya tersebut tidak jatuh ke tangan swasta," tegasnya.
Ditambahkan Djarot, pemicu penjualan Ndalem Gebang tersebut dikarenakan adanya perselisihan diantara ahli waris akibat keadaan ekonomi. Sehingga timbul pertentangan tentang siapa-siapa yang menjadi pengelola maupun penanggungjawab keberadaan Ndalem Gebang.
"Mungkin adanya perselisihan itu yang akhirnya mereka sepakat untuk menjualnya," pungkasnya (gik/gik)











































