Ketika Bu Guru Dipaksa Memegang 'Senjata' Pak Kasek

Ketika Bu Guru Dipaksa Memegang 'Senjata' Pak Kasek

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 15:41 WIB
Sampang - Predikat guru yang seharusnya digugu dan ditiru sirna. Kejadian yang dialami oleh Fatimatus (39) guru SDN Pangongsean III, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang itu membuat orang terkejut.

Ibu satu anak ini sempat dipaksa untuk memegang 'senjata' Sukrisno (50) yang berstatus kepala sekolah SDN Pangongsean III. Adegan itu terjadi di rumah Sukrisno dua hari lalu saat dirinya disuruh menghadap di rumah pribadinya di Kecamatan Torjun, kota Sampang.

Tak terima dengan perlakuan atasannya itu, Fatimah berusaha menceritakan ke suaminya serta warga sekitar sekolah. Karena dinilai telah melanggar norma, spontan masyarakat sekitar melakukan protes beramai-ramai ke SDN Pangongsean III.

Warga menilai, perilaku Sukrisno sudah keterlaluan dan tidak seharusnya dilakukan oleh guru. Untuk itu, warga menyatakan mengusir Sukrisno dari lembaga tersebut.

"Perilaku kepala sekolah sudah melanggar norma. Dan warga akan mengusir dari SDN ini," tegas salah seorang warga yang mendatangi SDN Pangongsean III Sampang, Munaji (41) kepada wartawan, Senin (21/4/2008).

Namun sayang, aksi warga tersebut tidak ada yang menanggapi, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Bahkan, guru lain memilih menghindar karena merasa tidak mempunyai kepentingan dengan aksi tersebut.

Sementara Fatimatus dan keluarganya tidak tampak dalam aksi tersebut. Menurut warga, dia menenangkan diri bersama suaminya dan tidak bisa diganggu oleh siapapun karena masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Pjs Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Abu Said berjanji akan menelusuri kebenaran protes warga terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan Kepsek SDN Pangongsean III.

"Kami tetap memakai praduga tak bersalah. Jika Kepsek itu benar-benar melakukan pencabulan, maka akan mendapatkan sanksi tegas secara kedinasan," kata Said kepada wartawan di kantornya Jalan Kabupaten.

Sanksi sementara yang akan diterapkan, sambungnya, akan memindahtugaskan yang bersangkutan ke lembaga lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini