Pasangan yang dilantik di Pendopo Kabupaten Pamekasan ini berdasarkan SK Mendagri No 131.35-241/2008 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih, serta SK Mendagri No 132.35-242/2008 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih.
Seperti diketahui, Pemilihan Bupati Pamekasan digelar 5 Maret 2008. Dari 597.367 pemilih yang terdaftar, sekitar 470.430 orang mengunakan hak pilihnya. Pasangan Khalilurrahman dan Kadarisman merupakan pasangan dengan nomor urut 3 yang meraup 228.736 suara atau 49,6% dari 461.663 suara.
Sementara pasangan incumbent atau pasangan No 1 yang diusung PPP, Ahmad Syafii-Muhammad Sohibuddin memperoleh 170.080 suara atau 36,8% dan pasangan No 2, Dwiatmo Hadiyanto-Supriyadi yang diusung PKB mendapat 62.817 suara atau 13,6%. Suara tidak sah dalam Pilbup Pameksan sekitar 8.797 suara.
"Sebagai pemimpin haruslah menjadi milik semua golongan dan harus menangani semua urusan masyarakat secara adil," kata Imam Utomo dalam sambutannya.
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan kata Imam harus mampu menangani masalah kemiskinan, pengangguran, kesehatan, infrastruktur hingga desa tertinggal.
Ini mengingat, Pamekasan memiliki tantangan persoalan yang harus segera diselesaikan, yakni masih menjadi salah satu daerah tertinggal. Bahkan, Pamekasan kini masuk dalam tujuh daerah tertinggal di Jatim. Masyarakat miskin di Pameksan kini mencapai 302 ribu jiwa atau 38,7%. Selain itu, angka pengangguran, putus sekolah dan buta aksara juga masih banyak.
Apalagi pembangunan Jembatan Suramadu yang rencananya selesai awal 2009, kata Imam juga harus bisa dimanfaatkan oleh Pamekasan. Ini karena, nantinya aktivitas industri akan keluar masuk antara Pulau Jawa dan Madura. "Jangan sampai dengan adanya infastuktur baru, Pamekasan masih tetap mejadi daerah tertinggal," katanya. (gik/gik)










































