Sebab rumah yang pernah ditempati Presiden Soekarno selama muda itu dan lebih khas disebut Ndalem Gebang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dimasukan dalam bangunan cagar budaya yang berarti keberadaannya dilindungi negara.
"Ndalem Gebang itu masuk cagar budaya, ada di SK Walikota juga yang mengatur," jelas Kasmiadi, Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Pariwisata Pemerintah Kota Blitar saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (21/4/2008).
Sayangnya Kasmiadi mengaku tak hafal nomor Surat Keputusan Walikota yang mengatur bangunan bersejarah tersebut. Namun yang pasti, jika ahli waris akan menjual maka harus memberitahu pemerintah terlebih dahulu.
"Tidak semudah itu menjualnya, proses penjualan harus komunikasi dengan pemerintah dulu," kata dia. Dan nampaknya, upaya penjualan rumah yang selalu dijadikan kegiatan Haul Bung Karno setiap bulan Juni ini telah dilakukan sejak lama.
Sebab setahun yang lalu, salah satu ahli waris telah melayangkan surat pemberitahuan rencana penjualan rumah itu ke Walikota Blitar dan Gubernur Jatim.
"Tahun lalu kita sudah dipanggil gubernur untuk membahas itu. Ternyata surat yang dikirimkan itu hanya dari satu ahli waris saja. Setelah kita konfirmasi ke ahli waris lain ternyata belum ada keputusan," terang dia. (gik/gik)











































