Kendati, tidak sampai melukai korban yang seharinya bertugas di satuan Lantas Polres Malang, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini bermula ketika Briptu Anang hendak menambalkan ban belakang motornya yang kempes di tempat usaha tersangka, Jumat (18/4/2008) sekitar pukul 15.30 WIB.
Namun, karena tersangka lambat tidak segera menangani perbaikan membuat anggota polisi itu memaksa agar tersangka segera membongkar ban belakangnya.
Tanpa disadari, keduanya pun terlibat cek-cok. Diduga tersangka geram terhadap korban dan langsung mengambil clurit berukuran besar yang berada tepat di atas tempat dia bekerja
Tahu tersangka membawa senjata tajam, korban kontan memilih untuk kabur. Warga yang berada di sekitar lokasi pun berusaha menenangkan tersangka agar tidak sampai terjadi kejadian lebih parah.
"Habis saya tersinggung, mas. Karena dia terus ngomel. Padahal saya juga harus melayani penambal pertama sebelum dia. Malahan ketika ditemukan paku, dia langsung mengumpat," kata Sugeng kepada petugas.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Sunardi Riyono menyatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. "Kini kita masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, keterangan berbeda diberikan korban, bahwa tersangka terkesan tidak melayani dengan baik. Malahan tersangka tidak secepatnya membongkar ban belakangnya yang bocor. "Dia malah seenaknya, saya tegur malah marah, " ungkap Briptu Anang ketika memberikan keterangan. (bdh/bdh)










































