"Kalau ajaran Ahmadiyah dikatakan tidak bolah melakukan kegiatan atau bahkan dibubarkan, ini harus dipertanyakan dulu," kata Gus Sholah kepada detiksurabaya.com di aula Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jumat (18/4/2008).
Menurut Gus Sholah, Ahmadiyah sebagai ajaran dan Ahmadiyah sebagai sebuah organisasi, juga berbeda. Karena organisasi JAI bisa dibubarkan, tapi tidak dengan
ajaran Ahmadiyah. "Kan tidak bisa dipaksa orang untuk mengikuti ajaran lain," kata Gus Sholah.
Selain itu, adik mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu juga mempertanyakan lembaga yang berwenang membubarkan Ahmadiyah. "Sebetulnya yang bisa membubarkan Ahmadiyah itu siapa? Apakah Bakorpakem ataukah pengadilan. Ini harus jelas dulu," tegas Gus Sholah.
Namun cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyarie itu tidak menjawab apakah pembubaran Ahmadiyah telah memiliki hukum tetap atau tidak. "Justru untuk itu saya tidak tahu. Ini yang menjawab harus ahli hukum," kata Gus Sholah.
Jika pembubaran Ahmadiyah dianggap menyalahi UUD 1945, maka Gus Sholah menyarankan anggota JAI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau misalnya undang-undang PNPS tahun 1965 yang dipakai, maka bisa diajukan ke MK untuk judicial review," jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu memang dikenal berwawasan pluralis. Tidak heran, jika sebulan lalu, tepatnya Rabu (12/3/2008), Pengurus Besar JAI yang dipimpin Amir Nasional JAI Abdul Basit, bersilaturahim ke pesantren itu. Mereka juga berdoa di makam pendiri NU, hadlratus-syaikh KH Hasyim Asyarie. (bdh/bdh)










































