Meski dengan perasaan gundah gulana, Lilik masih berusaha menyapa sang suami yang saat itu tengah duduk berduaan dengan wanita yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) Budi. Dengan berusaha tegar, Lilik mencoba untuk menyalami wanita yang bersama suaminya itu. Tak dinyana, tiba-tiba saja tangan Budi dilayangkan ke pipi Lilik dengan keras. Plak.., Lilik pun terjatuh akibat tamparan suaminya
"Wis gak usah nyapa-nyapa," cerita Lilik saat melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2008).
Lilik melanjutkan ceritanya, saat mendapat tamparan, dirinya sempat terjatuh dan ditolong oleh pemilik warung. Bahkan, pemilik warung saat iti meminta kami agar tidak bertengkar di warungnya. Karena malu dengan kejadian itu, Lilik terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi.
Pertengkaran dalam keluarganya tambah Lilik sudah berlangsung sejak satu bulan ini. Pertengkaran ini dipicu perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan wanita yang sama-sama satu kantor di tempat bekerja di perusahaan asuransi BP.
Sementara, Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Kurniawati Dewi Lesatri membenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap korban. "Saya sudah periksa, hasilnya memang ada pukulan di bagian muka korban," ungkapnya.
Untuk itu, ungkap Ipda Kurniawati Dewi Lesatri, Budi suami korban akan dijerat Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 3 -10 bulan penjara. (bdh/bdh)











































